Translate

Rabu, 10 Oktober 2012

Halal Haram

Makanan Halal & Haram Dari A Sampai Z

Penulis : Al-Ustadz Abu Muawiah Hafidzahullah

Setelah sebelumnya dibahas mengenai hukum Bangkai, Darah, Daging babi, Khamr, Hewan buas

bertaring, Burung bercakar kuat, Jallalah (pemakan faeces), Kuda, keledai jinak dan Baghol,

maka tulisan berikut akan membahas mengenai Hukum dari:

Anjing, Gajah, Kelinci, Belalang, Kadal padang pasir, Kepiting, Gagak, Anjing laut

Kucing, Musang, Landak, Kodok, Semut, Burung Hud-hud, Tikus, Kelelawar

Monyet, Hyena, Lebah, Kalajengking, Kura-kura, Ular, Tokek, Serangga

Serangga

1. Anjing.

Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini

adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu

pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau

bersabda : “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [1] “.

Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga

dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.

[Al-Luqothot point ke-12]

2. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.

Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang

bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-

Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan

meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.

[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]


3. Monyet.

Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah,

Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram,

karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi

babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai

panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah

bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari

hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik

sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [2] .

[Al-Luqothot point ke-13]

4. Gajah.

Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang

bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah,

dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.

[Al-Luqothot point ke-14]

5. Musang (arab: tsa’lab)

Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa

manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik

(arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Maliki

[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]


7. Kelinci.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin

Malik -radhiallahu ‘anhu-:


“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa

potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang

mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.

[Al-Luqothot point ke-16]

8. Belalang.

Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan

dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -

radhiallahu ‘anhu-:


“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan

sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

[Al-Luqothot point ke-17]

9. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [4] ).

Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa

dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-

tentang biawak:


“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”.

(HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)

Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan

beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan

sendiri dalam sabdanya:


“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.

Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).

[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]


10. Landak.

Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena

tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).

11. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.

Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau

berkata:


“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-

hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh

Imam Ahmad dan Abu Daud.

Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin

seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

[Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]

12. Yarbu’.

Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat

‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu

adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang

dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).

[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]

13. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.

Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan

adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka

tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses

penyembelihan yang syar’iy.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:


“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal

(selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan

rajawali (HR. Muslim)

Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits

Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).

[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]


13. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.

Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan

adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka

tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses

penyembelihan yang syar’iy.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:


“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal

(selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan

rajawali (HR. Muslim)

Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits

Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).

[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

14. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).

Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal

dimakan.

[Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]

15. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.

Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan

seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah,

lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-,

“Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”.

Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/

dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau

dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada

cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan,

kecuali bangkai yang tidak disembelih” [5] .

[Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]


Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman

makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point

ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya

hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum

dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain

yang tidak sempat kami sebutkan.

Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara

global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan

ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.


Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=307


Published with Blogger-droid v2.0.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar